Skip to content
ITEBIS PGRI Dewantara JombangITEBIS PGRI Dewantara Jombang
  • TENTANG ITEBIS
    • YAYASAN
      • PROFIL & SEJARAH
      • STRUKTUR KEPENGURUSAN
    • VISI DAN MISI
    • IDENTITAS KAMPUS
      • PROFIL & SEJARAH
      • HYMNE & MARS
      • LAMBANG & LOGO
    • PIMPINAN
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • DOSEN & STAF
    • AKREDITASI
  • AKADEMIK
    • FEB
      • S1 MANAJEMEN
      • S1 AKUNTANSI
      • S1 BISNIS DIGITAL
    • FTI
      • S1 SISTEM & TEKNOLOGI INFORMASI
  • MAHASISWA & ALUMNI
    • BIDANG KEMAHASISWAAN
    • LABORATORIUM
    • DOKUMEN PENDUKUNG
    • BEASISWA
    • E-LEARNING
    • ALUMNI
    • KARIR
    • KEHIDUPAN KAMPUS
  • LAYANAN
    • KOMISI PENJAMINAN MUTU
    • PERPUSTAKAAN
    • E-JOURNAL
    • TAX CENTER
    • GALERI INVESTASI
    • INFORMASI KEUANGAN
    • HUMAS & KERJA SAMA
    • LP3M
  • PMB
    • Pendaftaran Mahasiswa Baru
    • PROMO PENDAFTARAN
    • Alur Pendaftaran PMB
    • Biaya Kuliah Tunggal
    • RPL
ITEBIS PGRI Dewantara JombangITEBIS PGRI Dewantara Jombang
  • TENTANG ITEBIS
    • YAYASAN
      • PROFIL & SEJARAH
      • STRUKTUR KEPENGURUSAN
    • VISI DAN MISI
    • IDENTITAS KAMPUS
      • PROFIL & SEJARAH
      • HYMNE & MARS
      • LAMBANG & LOGO
    • PIMPINAN
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • DOSEN & STAF
    • AKREDITASI
  • AKADEMIK
    • FEB
      • S1 MANAJEMEN
      • S1 AKUNTANSI
      • S1 BISNIS DIGITAL
    • FTI
      • S1 SISTEM & TEKNOLOGI INFORMASI
  • MAHASISWA & ALUMNI
    • BIDANG KEMAHASISWAAN
    • LABORATORIUM
    • DOKUMEN PENDUKUNG
    • BEASISWA
    • E-LEARNING
    • ALUMNI
    • KARIR
    • KEHIDUPAN KAMPUS
  • LAYANAN
    • KOMISI PENJAMINAN MUTU
    • PERPUSTAKAAN
    • E-JOURNAL
    • TAX CENTER
    • GALERI INVESTASI
    • INFORMASI KEUANGAN
    • HUMAS & KERJA SAMA
    • LP3M
  • PMB
    • Pendaftaran Mahasiswa Baru
    • PROMO PENDAFTARAN
    • Alur Pendaftaran PMB
    • Biaya Kuliah Tunggal
    • RPL
Tax Competition

Membumikan Digitalisasi Pajak untuk Menegakkan Keadilan Fiskal

  • 28 Aug, 2025
  • Com 0

Oleh: Adelya Paramita - Tax Center Dewantara

Jombang – Masa depan penerimaan negara tak lagi hanya soal menaikkan tarif atau memperluas basis pajak. Namun kini berkaitan erat dengan kemampuan negara membangun sistem yang efisien, transparan, dan berkeadilan terutama di era digital. Transformasi digital di bidang perpajakan menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dalam menjaga keberlanjutan fiskal di tengah disrupsi ekonomi.

Digitalisasi pajak tidak semata hanya berurusan dengan teknologi melainkan juga persoalan akses, keadilan, dan pemahaman. Tanpa itu semua, digitalisasi hanya akan menjadi menara gading yang menjauh dari rakyatnya.

Pertama, terkait digitalisasi tidak hanya pada sistem perpajakan namun juga pada sistem jual beli saat ini salah satunya Marketplace. Pada marketplace terdapat pungutan pajak yang di berlakukan yaitu PMK No. 37 Tahun 2025, pemungutan PPh Final sebesar 0,5%. Secara administratif, langkah ini efisien. Namun di lapangan, banyak pelaku usaha kecil tidak menyadari bahwa penghasilan mereka sudah dipotong pajak artinya masih kurangnya sosialisasi akan hal tersebut.

Penelitian oleh Shafitri et al. (2025) menegaskan bahwa literasi pajak digital di kalangan pelaku UMKM masih sangat rendah, sehingga kebijakan pemungutan otomatis tidak berdampak pada kesadaran atau pemahaman wajib pajak.

Dalam konteks ini, edukasi dan transparansi menjadi kunci. Marketplace perlu menampilkan informasi yang jelas mengenai pemotongan pajak yang dilakukan. Tanpa kejelasan tersebut, kebijakan ini berisiko menurunkan kepercayaan pelaku usaha kecil terhadap sistem perpajakan.

Transisi dari pembahasan UMKM menuju sistem global. kita juga melihat bahwa pelaku ekonomi digital tidak hanya beroperasi di dalam negeri namun juga lintas batas negara menjadi realitas baru yang menghadirkan tantangan baru pula bagi fiskus.

Kedua, mengenai kripto dan kedaulatan fiskal digital pemerintah juga telah menerapkan kebijakan perpajakan terhadap transaksi aset kripto, salah satunya melalui PMK No. 50 Tahun 2025. Pengenaan PPN dan PPh atas transaksi aset digital menetapkan tarif pajak baru. PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi dan PPN atas transaksi aset kripto dihapuskan, mengikuti perubahan status aset kripto menjadi aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga. Hal ini dilakukan untuk memperluas basis pajak dari aktivitas ekonomi yang baru.

Sebagaimana dikemukakan oleh Ramadayanti, Ramli, dan Muttaqin (2022), sifat transaksi digital yang anonim dan lintas batas menghadirkan tantangan besar dalam pelacakan, penegakan hukum, serta pembagian hak pemajakan antarnegara.

Banyak transaksi kripto dilakukan melalui platform luar negeri yang tidak terdaftar secara resmi di Indonesia, sehingga otoritas pajak kesulitan mengakses informasi transaksi yang terjadi. Kerja sama internasional menjadi keniscayaan untuk mengatasi tantangan ini.

Ketiga, menuju sistem yang adil dan terjangkau keadilan fiskal bukan hanya tentang seberapa besar pajak yang dikumpulkan, tetapi juga siapa yang membayar, bagaimana mereka membayarnya, dan sejauh mana sistem itu adil serta transparan bagi semua pihak.

Digitalisasi pajak hanya akan efektif bila menyentuh aspek komunikasi, pemahaman, dan edukasi. Tanpa itu, sistem digital justru menciptakan jarak baru antara negara dan warganya.

Sebagaimana pajak bukan sekadar angka dalam APBN, digitalisasi perpajakan pun bukan sekadar fitur aplikasi. Ia adalah media membangun kepercayaan, semakin banyak rakyat merasa didampingi bukan diarahkan secara sepihak, maka semakin kuat legitimasi fiskal yang dibangun.

Keempat, menuju coretax dan tantangan inklusivitas salah satu langkah monumental dalam digitalisasi pajak adalah penerapan Coretax Administration System. Sistem ini dibangun untuk mengintegrasikan data perpajakan, menyederhanakan layanan, serta meningkatkan kepatuhan melalui sistem berbasis data dan AI. Namun, sistem canggih ini justru menyisakan tantangan: apakah semua lapisan masyarakat siap menggunakannya?

Rizal, Permana, dan Qalbia (2024) menyatakan bahwa adopsi teknologi perpajakan seperti e-filing dan e-billing memang telah meningkatkan efisiensi administrasi. Namun, kompleksitas transaksi digital lintas batas justru menciptakan beban baru bagi otoritas pajak untuk terus menyesuaikan diri dengan dinamika model bisnis digital.

Hal serupa juga disampaikan oleh Syah, Idayanti, dan Taufik (2024), yang menyebut bahwa digitalisasi pajak memang meningkatkan basis data dan pendapatan negara, tetapi hanya akan efektif jika masyarakat memiliki kapasitas untuk mengakses dan memahami sistem yang tersedia.

Digitalisasi yang tidak diiringi pemerataan akses teknologi dapat menimbulkan “Kesenjangan Digital Perpajakan” dimana hanya kelompok tertentu yang dapat memanfaatkan layanan secara maksimal, sementara yang lain tertinggal.

Sebagaimana dilansir oleh Antara News, pelaku UMKM yang tidak mengadopsi sistem pembayaran digital berisiko kehilangan konsumen karena tren transaksi masyarakat telah bergeser ke arah digitalisasi (Antaranews, 2016).

Situasi ini memperlihatkan bahwa membangun sistem perpajakan digital tidak cukup hanya dengan menyediakan infrastruktur dan fitur canggih tanpa disertai langkah nyata untuk memberikan pendampingan dan pemahaman bagi kelompok yang kurang terjangkau, seperti pelaku UMKM tradisional dan masyarakat pedesaan maka risiko kesenjangan akses akan semakin melebar. Tantangan kerangka keadilan fiskal pada era digital, bukan hanya sekadar membuat layanan mudah diakses, melainkan memastikan setiap lapisan masyarakat merasa dilibatkan dan mampu berpartisipasi aktif dalam sistem yang dibangun

Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan pemaparan diatas untuk memastikan digitalisasi berpihak pada keadilan fiskal penulis menyarankan sebagai berikut: 

  • Pertama, melakukan Pembelajaran (Edukasi) berbasis komunitas dengan melibatkan komunitas UMKM, koperasi, kampus, dan kreator digital sebagai agen literasi pajak digital.
  • Kedua, melakukan transparansi dimarketplace dengan wajibkan penyedia platform mencantumkan keterangan pajak secara eksplisit pada dashboard pengguna.
  • Ketiga, melakukan sistem umpan balik digital disetiap layanan perpajakan digital perlu menyediakan ruang bagi wajib pajak untuk memberikan masukan.
  • Keempat, melakukan kerja sama internasional dimana harmonisasi regulasi dan sistem perpajakan digital lintas negara harus menjadi prioritas,
  • Kelima, melakukan literasi pajak sejak dini dengan memasukkan pendidikan pajak digital dalam kurikulum sekolah dan kampus secara kontekstual.

Pada akhirnya kita dapat memahami bahwasanya digitalisasi pajak adalah keniscayaan, tetapi keadilan fiskal tidak akan hadir dengan sendirinya. Ia harus diperjuangkan melalui sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga inklusif. Membumikan digitalisasi berarti membawa sistem ke tengah masyarakat, bukan masyarakat yang dipaksa menyesuaikan dengan sistem. Ketika sistem perpajakan digital mampu dimengerti, dirasakan manfaatnya, dan dijalankan secara adil, maka rasa memiliki terhadap negara akan tumbuh. Pada titik itu, pajak bukan sekadar pungutan, melainkan wujud kolaborasi antara rakyat dan negara untuk masa depan bangsa yang gemilang. Pajak Tumbuh Indonesia Maju.

ITEBIS PGRI Dewantara Jombang turut hadir dalam Workshop Pengelolaan Keuangan PT : Strategi, implementasi, dan Akuntabilitas
Dosen Prodi Akuntansi Konsentrasi Perpajakan ITEBIS PGRI Dewantara Jombang Ikuti The 12th International Tax Conference 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kontak

  • Alamat : Jl. Prof. M. Yamin No 77 Pandanwangi (61471), Jombang, Jawa Timur, Indonesia
  • Phone : (0321) 865180
  • Fax : (0321) 853807
  • info@itebisdewantara.ac.id
Copyright 2025 ITEBIS PGRI Dewantara Jombang | PPSI Dewantara. All Rights Reserved
ITEBIS PGRI Dewantara JombangITEBIS PGRI Dewantara Jombang